A.BIDANG PENDIDIKAN DAN PEMBINAAN GENERASI MUDA
1.Menuntut Pemerintah Kabupaten Ciamis dan DPRD Kabupaten Ciamis untuk menyelenggarakan pendidikan gratis bagi rakyat dengan cara menaikan subsidi pendidikan dan mengalokasikan dalam APBD Kabupaten Ciamis.
2.Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk menyediakan dan mengeluarkan dana tetap tahunan untuk kegiatan khusus kepemudaan di Kabupaten Ciamis yang bersumber dari APBD Kabupaten Ciamis.
B.BIDANG EKONOMI DAN PARIWISATA
1.Mendukung Pemerintah untuk mengoptimalkan aset-aset yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pasca Pemekaran Kabupaten Pangandaran.
2.Mendesak Perusahaan Swasta, maupun BUMN untuk mengadakan pusat-pusat pendidikan dan pelatihan Calon tenaga kerja lokal supaya lebih Berdaya guna melalui Dana CSR.
3.Menuntut kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis lebih sering mengadakan kegiatan pelatihan kewirausahaan bagi kaum muda di Desa-Desa.
4.Mendesak Pemerintah Daerah untuk segera menetapkan Program Pengembangan Pariwisata Budaya yang terpadu sehingga dapat member nilai tambah bagi masyarakat sekitar.
C.BIDANG PEMERINTAHAN
1.Mendukung terbentuknya pemerintahan Kabupaten Ciamis yang amanah dan menjunjung tinggi semangat reformasi.
2.Menuntut Pemerintah Kabupaten Ciamis sesuai kualitas SDM secara proporsional dan professional
3.Menuntut Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk tidak melakukan tindakan yang bersifat mendis-fungsikan Pegawai Negeri Sipil dalam kepentingan apapun.
4.Menuntut Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk trasparan dalam proses penerimaan CPNSD Di Kabupaten Ciamis, agar tidak menimbulkan gejolak yang berujung pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap kejujuran Pemerintahan Kabupaten Ciamis.
5.Mendesak Pemerintah Kabupaten Ciamis agar dalam membuat perencanaan pembangunan yang selaras dengan Visi dan Misi Kabupaten Ciamis.
D.BIDANG HUKUM
1.Mengajak seluruh elemen masyarakat Tatar Galuh dan seluruh Institusi Pemerintahan Republik Indonesia yang khususnya di Kabupaten Ciamis untuk mentaati segenap aturan yang berlaku serta menghormati hukum.
2.Menuntut kepada Pemerintahan Kabupaten Ciamis teristimewa kepada aparat Institusi Hukum untuk secara sunguh-sungguh menegakan Supermasi Hukum di Tatar Galuh tanpa pandang bulu (tebang pilih), serta segera menyelesaikan secara Hukum kasus-kasus yang telah menjadi pengetahuan publik, diantaranya adalah :
a.Merkurisasi Pondok Pesantren di Kabupaten Ciamis
b.Surat Izin Tebang Pilih
E.BIDANG AGAMA
1.Mendesak berbagai pihak untuk tidak melakukan politisasi terhadap AGAMA hanya untuk mempertahankan kekuasaan kelompok dan atau pribadi.
2.Mengajak berbagai pihak untuk bersama-sama memberantas pelacuran ( prostitusi, perselingkuhan diluar nikah ) perjudian, dan narkoba dengan mengefektifkan peraturan perundang-undangan yang ada.
3.Menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis dan DPRD Kabupaten Ciamis untuk menutup segala fasilitas kegiatan yang berakibat mengganggu ummat Islam yang sedang melaksanakan ibadah Shaum dibulan Suci Ramadhan.
F.BIDANG POLITIK
1.Menyerukan kapada Pemerintah Kabupaten Ciamis dan DPRD Kabupaten Ciamis untuk tidak melakukan Kolusi dan Kolaborasi yang berakibat merugikan rakyat dan keuangan negara hanya untuk kepentingan kekuasaan kelompok maupun kekuasaan pribadi
2.Menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis dan DPRD Kabupaten Ciamis untuk hati-hati dalam membuat Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis agar tidak merugikan rakyat serta wajib mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi dan atau masukan dari masyarakat.
3.Mendesak Pemerintah dan DPRD Kabupaten Ciamis agar dalam berbagai bentuk program pembangunan mengedepankan nilai-nilai efektifitas, efisiensi, proporsionaldan produktif.
G.BIDANG SOSIAL
Mendesak Pemerintah Kabupaten Ciamis dan DPRD Kabupaten Ciamis untuk memperbanyak jumlah beras raskin dan mengontrol penyebarannya agar sampai kepada yang berhak serta segera menindak segala bentuk penyimpangannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar