BAHWA PEMUDA INDONESIA SEBGAI PEMBUAT DAN PENGUKUR SEJARAH ADALAH PENGEMBAN TUGAS SUCI HAKEKAT KEBERADAANYA DALAM PERJALANAN MASYARAKAT BANGSA.
BAHWA KEPELOPORAN PEMUDA INDONESIA YANG TERCERMIN DALAM PERANANNYA PADA TAHUN 1908, 1928, 1945, DAN 1996 MERUPAKAN MATA RANTAI PERJUANGAN YANG TELAH MAMPU MENGATASI PERMASALAHAN ZAMANNYA.
BAHWA PEMUDA INDONESIA MERUPAKAN SUMBER DAYA PEMBANGUNAN NASIONAL UNTUK MENCAPAI CITA-CITA KEMERDEKAAN YAITU MSYARAKAT ADIL DAN MAKMUR BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
BAHWA PEMUDA INDONESIA SEBAGAI PEMBAHARU SADAR, PEMBANGUNAN NASIONAL, DAN PERSAINGAN ANTAR BANGSA SENANTIASA MENIMBULKAN TANTANGAN-TANTANGAN BARU DAN PERUBAHAN NILAI YANG HARUS DIJAWAB DENGAN MENDORONG PENINGKATAN RASA PERSATUAN DAN KESATUAN, KESETIAKAWANAN, KERELAAN UNTUK BERKORBAN, PENGUASAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI, INTELEKTUALITAS, PROFESIONALITAS, DISIPLIN DAN KERJA KERAS, DEMI TEGAKNYA EKSISTENSI BANGSA DAN PENINGKATAN PERANANNYA DALAM IKUT SERTA MENCIPTAKAN PERDAMAIAN DUNIA.
BAHWA PEMUDA INDONESIA SEBAGAI KADER BANGSA BERTEKAD UNTUK SENANTIASA MENINGKATKAN KETAQWAAN, WAWASAN KEBANGSAAN DAN KEMANUSIAAN SERTA SIKAP KENEGARAWANAN, YANG MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI DEMOKRASI, CITA-CITA KEADILAN DAN KERAKYATAN UNTUK MEWUJUDKAN SUATU MASYARAKAT BANGSA YANG MANDIRI, CERDAS DAN MAJU.
BAHWA DEKLARASI PEMUDA INDONESIA 23 JULI 1973 DALAM PERKEMBANGANNYA TELAH MENGHANTARKAN PEMUDA INDONESIA DALAM SUASANA KEBERSAMAAN, KEDEWASAAN, KETERBUKAAN, SALING MENGHARGAI YANG DILANDASI KESADARAN DAN TANGGUNG JAWAB TERHADAP MASA DEPAN BANGSA.
MAKA, DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KAMI BERMUFAKAT MENEGUHKAN TEKAD UNTUK BERHIMPUN DALAM WADAH KOMUNIKASI ANTAR ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA YANG DISEBUT KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA , DENGAN DASAR-DASAR PERMUFAKATAN SEBAGAI BERIKUT :
1.Menjadi tanggung jawab Pemuda Indonesia untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang telah menjadi kesepakatan nasional dalam bentuk keterikatannya kepada kehidupan kehidupan konstitusional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
2.Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Indonesia mensyukuri lahirnya Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1985 sebagai piranti konstitusional yang memberikan iklim yang segar bagi pengembangan dan peningkatan peran serta pemuda untuk berkiprah secara mandiri dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang dilandasi oleh kebersamaan.
3.Komite Nasional Pemuda Indonesia sebagai forum komunikasi, kaderisasi, partisipasi, dinamisasi dan stabilitasi Pemuda Indonesia adalah wadah berhimpun Organisasi Kemayarakatan Pemuda untuk lebih berperan melaksanakan fungsinya dalam rangka sumbangsihnya bagi pembangunan bangsa.
4.Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pencetus dan Pendukung Deklarasi Pemuda Indonesia 1973 adalah wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya, wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya, wadah peran serta dalam usaha mensukseskan pembangunan nasional, sarana penyalur aspirasi dan sarana komunikasi sosial timbal balik Pemuda Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang memiliki kemandirian.
5.Organisasi Kemasyarakatan Pemuda menyatukan wawasan, sikap, dan derap langkah melalui Kongres Pemuda Indonesia, yang diselenggarakan oleh wadah berhimpunnya
6.Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Indonesia, yaitu Komite Nasional Pemuda Indonesia.
7.Kongres Pemuda Indonesia merupakan wahana untuk merumuskan jawaban tantangan-tantangan terhadap masyarakat bangsa dan zamannya bagi terwujudnya masa depan yang lebih baik.
8.Setiap pembentukan perangkat operasionalisasi produk-produk Kongres Pemuda Indonesia merupakan representasi yang mencerminkan aspirasi dan peran serta Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pencetus dan Pendukung Deklarasi Pemuda Indonesia 1973.
9.Peran serta Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Indonesia dalam struktur dan program Komite Nasional Pemuda Indonesia merupakan perwakilan formal Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Indonesia yang telah diakui keberadaanya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
10.Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Indonesia bertanggung jawab untuk melaksanakan secara tulus ikhlas PERMUFAKATAN PEMUDA INDONESIA.
SEMOGA TUHAN YANG MAHA ESA MEMBERKATI KITA SEMUA.
Cisarua Bogor, 14 Agustus 1987
ATAS NAMA PEMUDA INDONESIA
KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA
Ir. Abdullah Puteh
ANGKATAN MUDA PEMBAHARUAN INDONESIA
Drs. H. R. Agung L.
FORUM KOMUNIKASI PUTRA-PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI ABRI (FKPPI)
Ir. H. Rully Chairul A.
GERAKAN PEMUDA ANSOR
Drs. Slamet Effendy
GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA
Kristiya Kartika
GENERASI MUDA MKGR
Zainal Bintang
GERAKAN MAHASISWA KOSGORO
Syamsul Bachri S.
GENERASI MUDA GAKARI
Agoes Toepoe, BE
GENERASI MUDA KOSGORO
Hayono Isman
GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA
Ir. F. Robert O. Sitorus
GERAKAN MUDA PERSATUAN (GMP)
Ernesto M. Barcelona
GENERASI MUDA BUDHIS (GEMABUDHI)
Jajang Wijaya
GERAKAN ANGKATAN MUDA KRISTEN INDONESIA
Milton Hasibuan, SH.
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
Ir. M. Saleh Khalid
HIMPUNAN PENGUSAHA INDONESIA
Fatommy Asaari, SH.
MAHASISWA PANCASILA
Agus Napitupulu, SH.
PEMUDA PANCASILA
Erwan Sukardja, SH.
PEMUDA DEMOKRAT INDONESIA
Yana Dewanta, SH.
PEMUDA PANCA MARGA
Joesoef Faisal
PEMUDA MUHAMMADIYAH
Drs. Habib Chirzin
PEMUDA KATOLIK
Suryo Susilo
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Drs. Suryadarma Ali
PEMUDA MUSLIMIN INDONESIA
M. Muchsin Said
WIRAKARYA INDONESIA
Drs. Muzayyin M.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar